Perjanjian sewa tertulis melindungi kedua pihak sekaligus: pemilik terlindungi dari tunggakan dan kerusakan, penyewa terlindungi dari kenaikan harga sepihak dan pengakhiran mendadak. Generator ini menyusun perjanjian sewa yang memuat identitas para pihak, uraian objek sewa, harga dan cara pembayaran, jangka waktu, uang jaminan (deposit), serta ketentuan pemakaian dan pengembalian objek.
Pada hari ini, , bertempat di , kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik).
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa). Kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 — Objek Sewa
Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua:
Pasal 2 — Harga dan Jangka Waktu
Harga sewa disepakati sebesar () , untuk jangka waktu . Pembayaran dilakukan di muka pada awal masa sewa melalui transfer ke rekening Pihak Pertama.
Pasal 3 — Uang Jaminan
Pihak Kedua menyerahkan uang jaminan sebesar (), yang akan dikembalikan penuh pada akhir masa sewa setelah dikurangi kewajiban yang belum diselesaikan (tunggakan, kerusakan, atau tagihan utilitas) bila ada.
Pasal 4 — Kewajiban Penyewa
Pihak Kedua wajib menjaga dan memelihara objek sewa dengan baik, menanggung kerusakan akibat pemakaian dan kelalaiannya, tidak mengalihkan sewa kepada pihak lain, dan tidak mengubah bentuk objek sewa tanpa izin tertulis Pihak Pertama.
Pasal 5 — Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan sadar tanpa paksaan, dibuat rangkap dua bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama (Pemilik),
Materai
Rp10.000
Cara menggunakan
- Isi identitas pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.
- Uraikan objek sewa beserta kondisinya saat serah terima sedetail mungkin.
- Tentukan harga sewa, periode pembayaran, jangka waktu, dan besaran deposit.
- Unduh, cetak rangkap dua, tandatangani di atas materai bersama dua saksi; lampirkan foto kondisi objek bila perlu.
Yang perlu Anda siapkan
- Nama dan alamat pihak yang menyewakan serta pihak penyewa
- Uraian objek sewa: alamat lengkap properti atau identitas kendaraan, beserta kondisinya saat serah terima
- Harga sewa, periode pembayaran, dan jangka waktu sewa
- Besaran uang jaminan (deposit) dan ketentuan pengembaliannya
- Dua orang saksi dan materai Rp10.000 untuk penandatanganan
Tentang dokumen ini
Perjanjian sewa tertulis melindungi kedua pihak sekaligus: pemilik terlindungi dari tunggakan dan kerusakan, penyewa terlindungi dari kenaikan harga sepihak dan pengakhiran mendadak. Generator ini menyusun perjanjian sewa yang memuat identitas para pihak, uraian objek sewa, harga dan cara pembayaran, jangka waktu, uang jaminan (deposit), serta ketentuan pemakaian dan pengembalian objek.
Seperti template perjanjian lain di situs ini, hasilnya adalah perjanjian sederhana di bawah tangan untuk sewa bernilai wajar — bukan pengganti konsultasi hukum untuk sewa komersial bernilai besar atau berjangka sangat panjang.
Seperti semua generator di DokumenKu, dokumen ini disusun sepenuhnya di perangkat Anda.
Tidak ada akun yang perlu dibuat, tidak ada berkas yang diunggah, dan isi dokumen Anda tidak
dilacak. Isian terakhir disimpan sebatas di penyimpanan lokal browser Anda sendiri agar tidak
hilang saat halaman dimuat ulang — dan dapat dihapus kapan pun lewat tombol Atur Ulang.
Pertanyaan umum
Apa fungsi uang jaminan (deposit) dalam perjanjian sewa?
Deposit adalah dana jaminan yang ditahan pemilik selama masa sewa untuk menutup tunggakan, kerusakan, atau tagihan yang belum lunas di akhir sewa. Setelah dikurangi kewajiban yang sah, ia wajib dikembalikan saat sewa berakhir dan objek dikembalikan sesuai perjanjian — tuliskan mekanisme ini secara jelas di perjanjian Anda.
Perlukah perjanjian tertulis untuk menyewa kos bulanan?
Untuk kos, kuitansi pembayaran dan peraturan tertulis dari pemilik biasanya mencukupi. Perjanjian formal menjadi penting saat nilai sewanya besar, dibayar tahunan di muka, atau objeknya dipakai untuk usaha — situasi di mana sengketa tanpa pegangan tertulis akan mahal.
Siapa yang menanggung kerusakan selama masa sewa?
Umumnya kerusakan akibat pemakaian dan kelalaian penyewa menjadi tanggungan penyewa, sedangkan kerusakan struktural dan keausan wajar menjadi tanggungan pemilik. Karena aturan undang-undang tidak merinci pembagian ini untuk setiap kasus, tuliskan pembagiannya secara eksplisit di perjanjian.
Bisakah harga sewa dinaikkan di tengah masa sewa?
Tidak sepihak, bila harga dan jangka waktunya sudah dituangkan dalam perjanjian tertulis — itulah salah satu perlindungan utama penyewa. Kenaikan baru berlaku untuk masa perpanjangan, kecuali para pihak sepakat lain secara tertulis.