Ilustrasi: Kapan Dokumen Wajib Bermeterai? Daftar Praktisnya

"Dokumen ini harus bermeterai nggak?" adalah pertanyaan yang jawabannya sering dibalik-balik. Ada dokumen Rp2 juta yang wajib bermeterai, dan dokumen Rp200 juta yang tidak membutuhkannya. Penentunya bukan besar-kecil nilai semata, melainkan jenis dokumen dan fungsinya menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Artikel ini merapikannya menjadi daftar praktis.

Prinsip dasarnya dulu

Bea meterai adalah pajak atas dokumen, bukan stempel keabsahan. Dokumen tidak menjadi batal karena tidak bermeterai; ia hanya belum dapat dipakai sebagai alat bukti resmi sampai dilakukan pemeteraian kemudian. Tarifnya tunggal, Rp10.000 per dokumen, dan satu dokumen cukup satu materai berapapun nilainya. Objeknya adalah dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan kejadian yang bersifat perdata, serta dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti.

Yang terutang bea meterai

Yang tidak perlu materai

Praktik di perjanjian: kenapa selalu bermeterai

Perjanjian dua pihak sebenarnya sah tanpa materai, tetapi hampir tidak pernah dibuat tanpa materai. Alasannya sederhana: perjanjian ditulis justru untuk hari ketika hubungan para pihak memburuk. Pada hari itu, perjanjian tanpa materai harus dimeterai kemudian lebih dulu — dengan denda — sebelum diajukan sebagai bukti. Satu materai Rp10.000 di awal menghemat seluruh kerepotan itu, dan menandakan keseriusan para pihak. Karena itu semua template perjanjian di DokumenKu — sewa, jual beli, dan lainnya — digambar dengan blok tempat materai di sisi tanda tangan masing-masing pihak.

Untuk dokumen elektronik: e-meterai

Dokumen yang dibuat dan ditandatangani secara elektronik menggunakan e-meterai — materai elektronik resmi yang dibubuhkan pada berkas digital melalui penyedia yang ditunjuk pemerintah. Nilainya sama, Rp10.000, dan kedudukannya setara materai tempel untuk alat bukti. Bahasan lengkap soal pasangan e-meterai ini — tanda tangan digital — ada di artikel kami tentang tanda tangan basah vs digital. Ingat satu kaidah penutup: materai ditempel sebelum atau saat dokumen ditandatangani, dan tanda tangan harus mengenai sebagian materai agar tidak dapat dipindahkan ke dokumen lain.

Kesalahan yang sering terulang

Di satu ujung, ada orang yang menempelkan materai pada semua dokumen "biar sah" — pada CV, pada undangan, pada surat keterangan — membuang Rp10.000 berkali-kali untuk dokumen yang memang tidak terutang. Di ujung lain, ada perjanjian puluhan juta rupiah yang dibuat tanpa materai karena "yang penting tanda tangan", lalu harus dimeterai kemudian dengan denda ketika hubungan para pihak memburuk. Keduanya lahir dari kekeliruan yang sama: mengira materai adalah soal sah atau tidak sah, padahal ia soal pajak dokumen dan kesiapan alat bukti.

Kesalahan ketiga lebih teknis: materai ditempel tetapi tanda tangan tidak mengenainya, atau tanggal tidak ditulis melintasi materai. Materai yang "mengambang" seperti itu secara praktik dianggap belum terpakai dengan benar dan membuka ruang pemindahan ke dokumen lain. Kaidah cepat untuk diingat: kwitansi di atas Rp5.000.000 — materai. Perjanjian dan surat pernyataan yang disiapkan sebagai alat bukti — materai. Dokumen yang akan dipakai di pengadilan — periksa meterainya. Selebihnya, termasuk hampir semua surat administratif sehari-hari — tidak perlu.

Susun dokumennya langsung: Generator Perjanjian Jual Beli berjalan sepenuhnya di browser Anda — tanpa daftar dan tanpa mengirim data ke mana pun.

← Semua artikel blog